Pasal 406 Kuhp. About Press Copyright Contact us Creators Advertise Developers Terms Privacy Policy & Safety How YouTube works Test new features Press Copyright Contact us Creators.
Dua Terdakwa Pencuri Miliaran Rupiah Rumah Mewah Hendara Warga Ancol Pasal 362 406 Kuhp Ancaman Lima Tahun Penjara Diduga Jpu Masuk Angin Terdakwa Dituntut 10 Bulan Dan 1 Tahun Penjara Media Buser from mediabuser.com
Unsurunsur dari Pasal 406 KUHP yaitu 1 Barangsiapa 2 Dengan sengaja dan melawan hukum 3 Melakukan perbuatan menghancurkan merusakkan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu 4 Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain
Pasal 406 KUHP (1) ditetapkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan merusak membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selamalamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp4500 (empat ribu lima ratus rupiah)”.
Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengrusakan equal.co.id
Pasal406 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4500— (KUHP 231235 407 411 s 489).
Akibat Hukum Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja
Pasal 406 KUHP 1 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dua Terdakwa Pencuri Miliaran Rupiah Rumah Mewah Hendara Warga Ancol Pasal 362 406 Kuhp Ancaman Lima Tahun Penjara Diduga Jpu Masuk Angin Terdakwa Dituntut 10 Bulan Dan 1 Tahun Penjara Media Buser
Pasal 407 (sd u dg UUN 16 / Prp / 1960 dan UUN 18 / Prp / 1960) (1) Perbuatan perbuatan yang diterangkan dalam pasal406 bila nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (KUHP 411 dst.