Lembaga Negara Yang Mempunyai Kewenangan Membubarkan Partai Politik Adalah. Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UndangUndang Dasar 1945 1 Menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar 2 Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar 3 Memutus pembubaran partai politik dan.

Mahkamah Konstitusi lembaga negara yang mempunyai kewenangan membubarkan partai politik adalah
Mahkamah Konstitusi from slideshare.net

Membubarkan Partai Politik merupakan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kehakiman yang berfokus pada pengawalan serta penafsir konstitusi Oleh karenanya MK diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terhadap hakhak konstitusi yang terjadi.

Soal & Jawaban Ujian Sekolah PKn SMA/SMK Tahun 2021 Paket A

Oleh karena inilah maka wewenang untuk mengadili dan membubarkan partai politik inilah menjadi wewenag dari MK Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk membubarkan partai politik oleh MK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU MK jo Pasal Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU Partai Politik.

lembaga negara yang berwenang membubarkan partai politik

Lembaga negara yang keberadaannya muncul setelah adanya amandemen UUD NRI tahun 1945 dan mempunyai kewenangan membubarkan partai politik adalah A MPR B Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi

Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Politik Oleh MAHKAMAH Kewenangan Membubarkan Partai

Politik Oleh Mahkamah Kewenangan Membubarkan Partai

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.